“Kami tidak mengajukan eksepsi. Saat ini kami masih mencermati seluruh materi dakwaan yang disampaikan JPU,” ujar Widiya.
BACA JUGA:Tragedi Longsor Samarinda: Evakuasi Tim SAR Berakhir, Empat Warga Ditemukan Tewas
BACA JUGA:Loper Koran Naik Haji dari Banyuwangi, Nabung 15 Tahun Berhasil Ke Tanah Suci
Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat 16 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Bengkulu, mengingat kejiannya serta usia muda para pihak yang terlibat.