Alumni Bobol Sekolah Sendiri, Chromebook hingga Kue Dicuri

Senin 19-05-2025,09:41 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp18 juta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma juga telah menerima laporan resmi dari pihak sekolah.

BA dan AR dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Pencurian di SDN 89 Seluma, 2 Alumni Diamankan Polsek Seluma Timur

 

Kategori :