Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp18 juta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma juga telah menerima laporan resmi dari pihak sekolah.
BA dan AR dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Pencurian di SDN 89 Seluma, 2 Alumni Diamankan Polsek Seluma Timur