Perkara ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
Dalam dokumen jawaban yang disampaikan ke MK, KPU Bengkulu Selatan menyampaikan tiga petitum, yaitu:
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon kpu Bengkulu Selatan nomor 346 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 tindak lanjut putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan tanggal 24 April 2025 pukul 11.48 WIB.
3. Menetapkan perolehan suara hasil PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 yang benar atau apabila yang mulia majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.