JF diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020 dan menjual bahan gading dengan harga mencapai Rp16 juta per kilogram.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, 47 CPNS Bengkulu Selatan Formasi 2024 Mulai Bertugas
BACA JUGA:DPRD Kaur Gelar Paripurna Istimewa HUT Ke-22, Ajak Pemkab Lebih Kompak dan Tingkatkan Sinergi
“Dengan penegakan hukum ini, kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang,” tegas Brigjen Pol. Nunung.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras atas maraknya perdagangan ilegal satwa yang semakin mengancam kelestarian fauna langka di Indonesia.