
Menurut hasil pemeriksaan, LW datang ke Indonesia dengan izin tinggal beberapa kali perjalanan, sedangkan SH menggunakan izin tinggal sekali kunjungan.
BACA JUGA:Perdagangan Gading Gajah Lewat Live Streaming, Empat Orang Diciduk
“SH menarik pelanggan dengan tarif berdasarkan usia, sedangkan LW menghubungkan pria Tiongkok dengan perempuan Indonesia dan menerima bayaran dari biro,” jelas Pamuji.
Bahkan, pelanggan di Tiongkok memberikan uang hingga 200 ribu yuan atau sekitar Rp451 juta untuk jasa perjodohan ini.
Namun, belum ada data pasti terkait jumlah perempuan Indonesia yang terlibat dalam praktik ini.
Nur Raisha Pujiastuti, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, menyatakan bahwa para pelaku memanfaatkan tingginya biaya pernikahan di Tiongkok untuk merayu klien.
BACA JUGA:Mukomuko Dapat DAW Rp 17,5 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan yang Akan Dibangun
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Dua Anak di Kandang, Terdakwa PT Dituntut 10 Tahun Penjara
“Banyak pria Tiongkok tergiur janji pernikahan murah dengan WNI. Ini jelas penipuan terselubung,” tegasnya.
Lima WNA tersebut dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Pamuji menegaskan, “Ini komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dari praktik ilegal oleh orang asing."