
“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan,” ujar Agung.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 5 Minuman Pagi yang Bikin Melek dan Semangat Seharian
BACA JUGA:Dieksploitasi! Kembalikan Mahkota, Rachel Gupta Mundur dari Miss Grand International 2024
Ia menambahkan, pelaku membawa air keras dari rumah sebelum menyiramkannya ke korban di jalan.
Kini pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Kemayoran.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap rincian lebih lanjut dari kejadian tersebut.