
Namun, karena permintaannya ditolak, AS diduga naik pitam dan memukul Junita di bagian pelipis.
Tak berhenti di situ, AS kemudian mengambil paksa ponsel milik Junita dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Hubungan asmara yang telah terjalin selama setahun antara keduanya pun harus berakhir tragis akibat insiden ini.
BACA JUGA:Nasib PPPK Kepahiang Diumumkan 16 Juni, Penempatan Tunggu Kebutuhan OPD
BACA JUGA:Terbongkar! 4 Lulus PPPK Bengkulu Tengah Dibatalkan, Manipulasi Data Terbukti
"Mereka ini terjadi adu mulut gara-gara korban tidak memberikan uang. Lalu, AS memukul korban dan mengambil paksa ponsel korban," tambah Ipda Mualik, menjelaskan duduk perkara kasus ini.
Alibi Pelaku Tak Goyahkan Proses Hukum
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, AS berdalih bahwa ponsel yang ia bawa adalah miliknya sendiri, dan Junita hanya meminjamnya karena ponselnya sedang rusak.
Meskipun AS mengklaim demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum.
AS kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.