
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali bergulir hari ini, Rabu, 4 Juni 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu sebagai saksi kunci: Herwan Antoni, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Khairil Anwar, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu.
Herwan Antoni Berani Tegas Tolak Penyetoran Dana Pilkada
Dalam kesaksiannya, Herwan Antoni sontak menjadi sorotan.
Ia dinilai memberikan keterangan secara terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Memanas: Dua Pejabat Tinggi Jadi Saksi Kunci!
BACA JUGA:Strategi Kampanye Uang Rp 50 Ribu per Suara di Lebong Terungkap di Sidang Rohidin
Herwan dengan tegas menyatakan komitmennya untuk bersikap profesional, bahkan jika itu berarti harus menghadapi konsekuensi pencopotan jabatan atau non job sekalipun.
"Kalau saya bilang tidak, ya tidak. Saya tidak takut kehilangan jabatan atau dinonaktifkan, bahkan jika saat itu beliau (Rohidin) kembali terpilih menjadi gubernur. Saya tetap pada pendirian saya," ungkap Herwan Antoni dengan berani.
Sikap Herwan ini mencerminkan integritas yang tinggi.
Ia diketahui sudah mempersiapkan diri atas kemungkinan terburuk, yaitu dicopot dari jabatannya.
BACA JUGA:4 Kepala OPD Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Tim Pemenangan Mantan Gubernur Rohidin
BACA JUGA:Kadis Disnakertrans Bengkulu Akui Setor Rp 325 Juta Uang Pribadi untuk Pilkada Rohidin Mersyah
Hal ini terjadi karena keputusannya untuk menolak menyetorkan dana yang diduga kuat digunakan untuk mendukung pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.
Kesaksian Jujur dan Konsisten dengan BAP