
RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerima kucuran dana sebesar Rp1,3 miliar dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dana ini berasal dari opsi tambahan (opsen) dua jenis pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dana tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak berdampak langsung pada pendapatan daerah.
Dari total Rp1,3 miliar yang diterima, Rp712 juta berasal dari PKB dan Rp591 juta dari BBNKB.
BACA JUGA:Rayakan Idul Adha, Astra Motor Bengkulu Tebar Manfaat Lewat Penyerahan Hewan Kurban
Kepala Tata Usaha UPTD Samsat Lebong, Andri Yunesta, S.Sos mengatakan bahwa kini sistem penyaluran dana opsen langsung dibagi antara provinsi dan kabupaten, sesuai dengan capaian penerimaan.
“Sekarang sistemnya, setiap capaian PKB yang diterima UPTD Samsat Lebong langsung dibagi ke kas daerah provinsi dan kabupaten,” ujar Andri.
Hingga pekan pertama Mei, total penerimaan dari dua jenis pajak ini mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
Rinciannya, PKB terkumpul dari 919 kendaraan di Januari sebesar Rp453 juta, 770 kendaraan di Februari sebesar Rp385 juta, 820 kendaraan di Maret sebesar Rp449 juta, 912 kendaraan di April sebesar Rp475 juta, dan 201 kendaraan hingga 6 Mei sebesar Rp114 juta.
BACA JUGA:Wahyu Laksono Akhirnya Dipindah ke Bengkulu, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar
Sementara untuk BBNKB, pada Januari tercatat 80 kendaraan senilai Rp142 juta, Februari 117 kendaraan sebesar Rp285 juta, Maret 139 kendaraan dengan nilai Rp443 juta, April 132 kendaraan sebesar Rp440 juta, dan pada Mei sebanyak 15 kendaraan menyumbang Rp180 juta.
Andri menegaskan bahwa skema opsen ini menggantikan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya diterapkan.
“Ini sistem baru, lebih transparan dan langsung terasa dampaknya bagi daerah,” ujarnya.