
Hingga saat ini, seluruh desa di Kabupaten Kaur telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Sekitar 80 persen desa telah merampungkan proses legalisasi akta notaris pendirian koperasi agar berbadan hukum, dan sekitar 60 persen sudah mendapatkan surat keputusan resmi.