89 Desa di Mukomuko Siap Ajukan Dana Desa Tahap II 2025, DPMD Dorong Desa Lain Segera Menyusul

Kabid PUEM, Yaspida Suhaini, S.AP--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyampaikan bahwa sebanyak 89 desa dari total 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan kini telah memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025.
Pencapaian ini tidak lepas dari keberhasilan desa-desa tersebut dalam menuntaskan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang merupakan syarat utama dalam proses pencairan dana.
Pembentukan koperasi ini telah dilakukan melalui musyawarah desa (musdes) khusus, dan masing-masing desa berhasil mengantongi akta notaris sebagai bukti legalitas kelembagaan.
"Alhamdulillah, hingga saat ini sudah 89 desa yang telah mengantongi akta notaris sebagai syarat mutlak untuk pencairan DD tahap II,” ungkap Kepala DPMD Mukomuko melalui Kabid PUEM, Yaspida Suhaini, S.AP.
BACA JUGA:Situs Web Palsu Mengintai, Ini Imbauan Resmi dari Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan
Yaspida menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui jalur kelembagaan koperasi.
Selain sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat, langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat, yang mensyaratkan legalitas koperasi sebagai bagian dari proses administrasi pencairan DD tahap selanjutnya.
“Desa-desa yang sudah memiliki akta notaris bisa langsung memproses pencairan tahap II. Sementara desa dan kelurahan lainnya yang belum, kami minta segera mengurusnya, karena waktu yang tersedia sudah sangat terbatas,” jelas Yaspida.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah desa dan kelurahan yang belum menyelesaikan proses legalisasi koperasi mereka.
Batas waktu pengurusan akta notaris ditetapkan hingga akhir bulan ini.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan Pembangunan Tiga Jembatan Rusak ke Pemprov Bengkulu, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Terima Paparan EO, Festival Tabut 2025 Siap Digelar Lebih Profesional
Jika hingga batas tersebut tidak dipenuhi, maka pencairan DD tahap II dipastikan tidak dapat dilakukan, meskipun musdes telah dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: