Pemotongan Honor Satpol PP Rejang Lebong Diselidiki, Mantan Bupati dan Sekda Dipanggil Jaksa

Jumat 13-06-2025,08:23 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Pemotongan Honor Satpol PP Rejang Lebong Diselidiki, Mantan Bupati dan Sekda Dipanggil Jaksa

RAKYATBENGKULU.COM – Dugaan korupsi pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Rejang Lebong terus bergulir. 

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memeriksa dua pejabat penting: mantan Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Yusran Fauzi, ST, sebagai saksi dalam kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp600 juta.

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Syamsul dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Ia datang mengenakan pakaian hitam putih dan diperiksa lebih dari satu jam.

BACA JUGA:Belasan Nama Terancam Tersangka Baru, Rp5,5 M Dana Perjalanan Dinas Setwan Kaur Belum Kembali

BACA JUGA:Upaya Sita Gagal, Rumah Mantan Bendahara Ternyata Sudah Dijual Sebelum Gugatan

Sebelumnya, Sekda Yusran juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari penyidikan lanjutan. Mereka kami periksa sebagai saksi atas dugaan pemotongan honorarium yang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH.

Ia menambahkan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari di Kantor BKPSDM Rejang Lebong pada 23 Mei lalu. 

Dari penggeledahan itu, dua kotak dan satu koper besar berisi dokumen disita untuk dianalisis lebih lanjut.

BACA JUGA:Garasi Jadi Kantor, CPNS Seluma 2024 Kebanjiran tapi Kekurangan Ruang

BACA JUGA:Kebaikan Datang Berbalik, 4 Shio Ini Panen Kesuksesan Karena Rajin Berbagi

“Penggeledahan ini menjadi titik awal untuk menelusuri siapa saja yang terlibat. Nilai kerugian negara pun bertambah, dari Rp500 juta menjadi lebih dari Rp600 juta,” ungkap Fransisco.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, mengatakan pihaknya tengah mempelajari seluruh dokumen yang diamankan. 

Jika ditemukan bukti kuat, maka penetapan tersangka baru bisa segera dilakukan.

Kategori :