
"Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, pada Selasa (10/6) pukul 02.00 WIB," ungkap Kombes Ade Ary.
BACA JUGA:Polisi Ungkap 3 Modus Jahat Kredit Fiktif oleh Oknum Pegawai Bank Bengkulu Lebong
BACA JUGA:Sinergi Lintas Lembaga, Gubernur Bengkulu Dorong Penguatan Kolaborasi Melalui Senam Sehat
Pelaku kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan saat menggunakan transportasi umum, terutama di waktu-waktu rawan.
Di sisi lain, kecepatan polisi dalam menangani laporan dan menangkap pelaku menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi warga, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.