Pantauan terakhir menunjukkan banyak kerusakan seperti atap dan plafon bocor, dinding retak, cat memudar, serta keramik terlepas.
BACA JUGA:Update Kasus Perundungan di SMKN 2 Bengkulu Selatan, Keluarga Korban Resmi Lapor ke Polisi
Menanggapi hal tersebut, BP2P IV telah mengirim surat kepada Pemkab Lebong pada 27 Maret 2024, agar bangunan rusun diusulkan ke dalam Program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) Kementerian PUPR RI tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, pada 13 Juni 2024, Pemkab Lebong menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah teknis dan menyepakati agar rehabilitasi rusun masuk dalam anggaran Program OPOR.
Hingga kini, warga masih menunggu kejelasan dan tindakan konkret agar rusun tersebut dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Serah Terima Rusun ASN di Kabupaten Lebong Masih Tertunda, Ini Penyebabnya