Ia juga mengimbau seluruh warga Bengkulu Selatan yang telah memasuki usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman E-KTP agar data kependudukan mereka resmi dan tercatat dengan baik.
“Kami mengajak masyarakat, terutama yang sudah genap 17 tahun, untuk segera melakukan perekaman E-KTP dan mengurus dokumen kependudukan lainnya,” tutupnya.