
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali menyita perhatian publik.
Setelah menghilang pasca-peristiwa keji pada September 2024, tersangka Indra Septiarman alias Indra Dragon kini resmi menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang Pariaman.
Dalam sidang terbaru yang digelar pada 10 Juni 2025, Indra membeberkan pengakuan mencengangkan.
Ia mengaku telah beberapa kali bertemu dengan Nia sebelum kejadian nahas itu.
BACA JUGA:Rakor Pemprov dan BPJS, Bahas Strategi Tingkatkan Mutu dan Aktivasi Peserta
Bahkan, ia menyatakan bahwa pertemuan mereka terjadi karena dirinya ingin menitipkan 1,5 kilogram sabu kepada Nia, disertai iming-iming uang sebesar Rp7 juta.
“Saya pernah janji uang tujuh juta, asalkan dia mau jaga sabu saya,” ujar Indra dalam persidangan dikutip dari berbagai sumber, yang kontan memancing reaksi keras dari keluarga korban.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh ibunda Nia, Eli Marlina, yang hadir menyaksikan jalannya sidang.
Dengan penuh emosi, Eli menyatakan bahwa anaknya tidak mungkin terlibat dalam perkara narkoba seperti yang dituduhkan Indra.
BACA JUGA:Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Presiden Prabowo Akhiri Polemik Wilayah
BACA JUGA:Pelaku Sakit Hati ke Pengasuh, Balita Rafa Tewas di Tangan Tetangga
“Tidak mungkin anak saya melakukan hal itu, Indragon sudah berbohong,” tegas Eli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membantah keras pernyataan Indra, menyebut bahwa pengakuannya tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat.
Ketegangan persidangan semakin memuncak saat Eli kembali harus menghadapi tekanan emosional dari dua wanita yang diduga merupakan pengacara terdakwa.