HONDA

Dugaan Korupsi Rp5,5 Miliar di Sekretariat DPRD Kaur, Jaksa Terus Dalami Fakta Baru

Dugaan Korupsi Rp5,5 Miliar di Sekretariat DPRD Kaur, Jaksa Terus Dalami Fakta Baru

Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert SH, MH.--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kaur Tahun Anggaran 2023. 

Namun, proses hukum belum berhenti di situ. Tim penyidik masih bekerja keras menggali fakta tambahan guna menuntaskan perkara ini secepat mungkin.

“Sekarang kita sedang fokus terhadap penyelesaian perkara agar segera rampung,” ujar Kasi Intelijen yang juga Pelaksana Harian Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert SH, MH, Jumat, 27 Juni 2025.

Menurut Albert, seluruh saksi yang dipanggil ulang telah memenuhi panggilan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Genjot Perbaikan Jalan di 3 Kabupaten, Target Rampung Akhir 2025

BACA JUGA:Wisata Air Terjun Mandi Angin Mukomuko Dikeluhkan Pengunjung, Parkir Liar hingga Pencurian Onderdil Motor

Dalam pemeriksaan itu, penyidik melakukan penghitungan ulang dana perjalanan dinas yang digunakan masing-masing pihak. 

Langkah ini diambil untuk mendeteksi sisa kerugian negara yang belum dipulihkan, yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.

“Semuanya sudah memenuhi panggilan, namun pemanggilan ulang para saksi tetap akan kita lakukan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, jika ditemukan fakta baru yang mengarah pada perbuatan melawan hukum oleh pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada penetapan tersangka tambahan.

BACA JUGA:Cuan Saat Liburan Sekolah? Gen Z Bisa Dapat Uang Cuma Modal Rebahan di Rumah!

BACA JUGA:Waspada! Ini 6 Tanda Tubuh Kamu Sedang Stres Berat dan Butuh Istirahat Segera

“Kalau ada fakta atau temuan baru yang merujuk kepada perbuatan melawan hukum maka jelas akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” katanya.

Namun, proses penanganan ini menuai kritik dari kuasa hukum tiga tersangka: AS (mantan Sekwan), RO (mantan Kabag Humas), dan AP (mantan Kabag Umum). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: