
Sementara itu, kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda SH, MH, menyampaikan bahwa keterangan Beby Hussy justru memperkuat argumentasi pihaknya bahwa dana tersebut tidak tergolong sebagai gratifikasi.
“Keterangan tersebut menjadi bukti bahwa pemberian itu tidak bersifat eksklusif kepada Pak Rohidin. Ini akan menjadi bagian dari materi pledoi kami nanti,” tegas Aan.