
Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bengkulu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Kirim 5 ODGJ ke RSJ Bengkulu, Sisakan Anggaran untuk Lima Pasien Lagi
BACA JUGA:Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk tersangka yang berstatus residivis, polisi menambahkan jeratan Pasal 144 terkait pemberatan pidana.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 3 Pengedar Sabu Dibekuk Polresta Bengkulu, 1 Residivis Terancam Seumur Hidup