Tiga Warga Bengkulu Diciduk, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Asal Jambi

Sabtu 21-06-2025,07:39 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito
Tiga Warga Bengkulu Diciduk, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Asal Jambi

Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bengkulu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Kirim 5 ODGJ ke RSJ Bengkulu, Sisakan Anggaran untuk Lima Pasien Lagi

BACA JUGA:Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk tersangka yang berstatus residivis, polisi menambahkan jeratan Pasal 144 terkait pemberatan pidana.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 3 Pengedar Sabu Dibekuk Polresta Bengkulu, 1 Residivis Terancam Seumur Hidup

Kategori :