
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan resmi mengumumkan kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Total sebanyak 3.328 kursi disiapkan bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP di wilayah ini.
Kuota tersebut tersebar di 34 sekolah, dengan kapasitas maksimal 32 siswa per kelas, menyesuaikan ketentuan teknis dan fasilitas di masing-masing sekolah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd, melalui Kepala Seksi Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) SMP, Onawan Affriadi menjelaskan bahwa proses seleksi tahun ini mengikuti ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
BACA JUGA:31 Desa di Mukomuko Ajukan Dana Desa Tahap II, 9 Sudah Cair
BACA JUGA:Teuku Zulkarnain Diusulkan Jadi Wakil Ketua I DPRD Bengkulu, Proses Resmi Dimulai
"Daya tampung SPMB SMP tahun ini sebanyak 3.328 siswa, ada 4 jalur pada SPMB tahun ini yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi," ujar Onawan kepada RakyatBengkulu.com, Sabtu 21 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa jalur domisili mendapatkan porsi 50% dari total daya tampung sekolah.
Sementara jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan keluarga tidak mampu, mendapat jatah 20%.
Jalur perpindahan tugas orang tua dialokasikan sebanyak 5%, dan jalur prestasi mendapatkan kuota 25%.
BACA JUGA:Menilik Karier Victor Antonius Saragih Sidabutar, Pimpin Kejati dengan Semangat Anti-Korupsi
BACA JUGA:BMKG Warning: Kemarau Tahun Ini Tak Biasa, Petani Diminta Siap Hadapi Dampaknya
"Pelaksanaan SPMB SMP di Bengkulu Selatan dimulai pada tanggal 7 hingga 11 Juli 2025, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada tanggal 12 Juli 2025," jelas Onawan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh sekolah agar menjalankan proses penerimaan sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
"Kepada sekolah, kami mengimbau SPMB dilakukan sesuai aturan dan juknis yang telah diberikan. Untuk orang tua murid, silakan melakukan pendaftaran pada jadwal yang telah ditetapkan," pungkasnya.