Mendag Apresiasi Pertamina Patra Niaga Terapkan Standar BDKT LPG 3 Kg, Jamin Perlindungan Konsumen

Jumat 20-06-2025,17:42 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal
Mendag Apresiasi Pertamina Patra Niaga Terapkan Standar BDKT LPG 3 Kg, Jamin Perlindungan Konsumen

Ia juga menambahkan bahwa upaya memastikan ketepatan takaran tidak hanya dilakukan di SPBE, tetapi juga di tingkat pangkalan LPG.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejati Bengkulu Geledah Sekretariat DPRD Provinsi, Dugaan Tindak Pidana Masih Dirahasiakan

BACA JUGA:Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair, Menaker Pastikan BSU Tahap I Sudah Disalurkan ke 2,4 Juta Pekerja

Pertamina menyediakan timbangan di pangkalan resmi agar masyarakat dapat langsung memverifikasi berat tabung sebelum membeli.

“Selain itu, kami telah menempelkan nomor layanan konsumen di setiap tabung LPG. Jika ada keluhan atau indikasi ketidaksesuaian, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center 135. Ini bentuk layanan purna jual dan komitmen kami terhadap perlindungan konsumen,” tambahnya.

Pertamina Patra Niaga terus mendorong seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia untuk menerapkan SOP yang telah ditetapkan, agar tercipta standar pelayanan yang merata dan terpercaya di seluruh wilayah.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengisian LPG, guna memastikan seluruh proses mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal.

BACA JUGA:Perjalanan Karier Juli Hartono, Mantan Ketua KPU yang Kini Jabat Ketua DPRD Bengkulu Selatan

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bengkulu Selatan Meriahkan Perayaan dengan Jalan Santai dan Lomba Tradisional

Langkah kolaboratif antara pemerintah dan Pertamina ini menjadi bagian dari strategi pembenahan tata niaga LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran, transparan, dan menjamin keberlanjutan pasokan energi nasional.

Dengan implementasi ketentuan BDKT secara menyeluruh, masyarakat kini memiliki jaminan terhadap takaran isi LPG yang mereka beli.

Hal ini juga menjadi bentuk nyata sinergi antara regulator dan pelaku usaha dalam mewujudkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong efisiensi distribusi energi.

Kategori :