
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) milik Pemerintah Kota Bengkulu kembali menunjukkan perkembangan signifikan pada Rabu 25 Juni 2025.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan satu tersangka baru yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara ini.
Tersangka berinisial BS, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi (DSA), ditangkap secara paksa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI pada Selasa 24 Juni 2025 di kawasan Jalan Glatik, Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, BS telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Ajak Forkopimda dan Wartawan Bangun Sinergi Lewat Lomba Menembak
BACA JUGA:Sinergi Tanpa Sekat, Gubernur dan Kapolda Bengkulu Kompak di Eksebisi Menembak Hut Bhayangkara Ke-79
"Karena mangkir dari pemanggilan yang sah, dan keberadaannya tidak ditemukan di alamat yang terdata, maka kami meminta bantuan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ristianti, Rabu 25 Juni 2025.
BS diduga terlibat dalam proses pengelolaan aset yang dilakukan bersama jajaran manajemen PT DSA.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BS akan segera dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejati Bengkulu.
Ristianti juga menjelaskan bahwa penyidikan atas kasus ini masih terus berkembang.
BACA JUGA:Flexing Pakai Tabungan Siswa, Oknum Guru PNS Gelapkan Rp170 Juta Uang Anak SD
Pihak kejaksaan menemukan fakta bahwa aset milik Pemkot Bengkulu pernah dipromosikan untuk dijual oleh pihak tertentu. Temuan ini kini tengah didalami lebih lanjut.
“Kami menemukan fakta bahwa aset tersebut sudah diagunkan ke empat bank sejak tahun 2004. Perjanjian-perjanjian antara Pemkot dengan pihak ketiga berlangsung antara 2004 hingga 2005,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa meski beberapa kali dilakukan revisi terhadap kesepakatan tersebut, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.