
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai percepatan pembangunan Pulau Enggano dan Pelabuhan Pulau Baai, Selasa 24 Juni 2025.
Penandatanganan ini menjadi momen penting bagi Bengkulu, terutama dalam upaya membuka keterisolasian wilayah terluar seperti Enggano.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menyambut dengan antusias terbitnya Inpres ini. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang selama ini ditunggu-tunggu, khususnya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi dan logistik di Bengkulu.
"Inpres ini fokusnya adalah pada pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai. Karena persoalan utama masyarakat Enggano bukan hanya soal bahan makanan. Selama ini Pemprov sudah beberapa kali mengirimkan bantuan seperti sembako, beras, minyak dan lainnya atas permintaan pemerintah Kota/Kabupaten," kata Helmi Hasan.
BACA JUGA:Trending! Iklan Shopee ‘Lebih Hemat Lebih Cepat’ Jadi Sorotan di Instagram dan X
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Tak Larang PPPK Gadai SK, Tapi Ingatkan Soal Etos Kerja
Menurut Helmi, masalah utama masyarakat Enggano bukan hanya persoalan kebutuhan pokok, melainkan terletak pada minimnya akses transportasi, baik laut maupun udara. Saat ini, hanya ada satu kapal Tello dan pesawat Susi Air, itupun dengan jadwal terbatas.
"Yang dibutuhkan warga adalah kepastian transportasi. Sekarang ini hanya ada satu kapal Tello, dan untuk pesawat hanya ada Susi Air. Itupun sangat terbatas. Ditambah lagi kondisi alur Pulau Baai yang dangkal, membuat kapal besar sulit merapat," tambahnya.
Gubernur menekankan bahwa pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai dan revitalisasi pelabuhan merupakan solusi konkret.
Menurutnya, hal ini sudah lama dijanjikan oleh Pelindo, namun belum terealisasi optimal.
Dengan terbitnya Inpres ini, segala hambatan birokrasi dan anggaran kini memiliki landasan hukum yang kuat.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Melati Terbaik Dunia, Wajib Dicoba Pecinta Wewangian
"Dengan adanya Inpres ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian lainnya kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan percepatan," tegasnya.
Helmi Hasan berharap, percepatan pembangunan yang dimaksud dalam Inpres bisa benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat Enggano.