
RAKYATBENGKULU.COM – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora dalam waktu dekat akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik mendiang Yoni Dores.
Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum Yoni Dores, IS, yang mengklaim Lesti telah menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan kliennya ke media sosial tanpa izin resmi sejak tahun 2018.
“Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari saudari LK sebagai saksi. Itu proses atau update progresnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (25/6).
Kasus ini mencuat setelah IS, sebagai kuasa hukum ahli waris Yoni Dores, melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
BACA JUGA:Perkuat Internasionalisasi, UMB Jalin Kerja Sama dengan Tujuh Kampus Filipina
BACA JUGA:Gubernur Helmi Ajak Warga Bengkulu Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Semangat Baru
Menurut keterangan, lagu-lagu tersebut telah dilindungi secara hukum melalui publisher resmi PT ASKM, yang menyatakan hak eksklusif berada di tangan pencipta lagu.
“Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan,” tambah Ade Ary.
Selain Lesti, penyidik juga berencana memanggil perwakilan dari pihak publisher PT ASKM dan akan meminta pendapat dari ahli terkait hak cipta.
Ini menjadi langkah penting dalam pendalaman kasus yang kini sudah masuk tahap penyelidikan.
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Gaul dan Paling Cuan, Modal Kawan Jadi Uang!
BACA JUGA:Ramalan Shio 27 Juni 2025, 5 Shio Ini Diprediksi Banjir Cuan di Pengujung Juni
“Kami juga akan meminta keterangan dari publisher, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli,” terang Ade Ary.
Hingga saat ini, tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk pencipta lagu, telah diperiksa oleh pihak berwajib.
Namun polisi belum membeberkan detail hasil pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berjalan.