Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp50 Juta, Pemkot Bengkulu Tak Main-main!

Jumat 27-06-2025,07:07 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp50 Juta, Pemkot Bengkulu Tak Main-main!

Revisi perda ini kini dalam tahap pembahasan, dan Pemkot berharap segera rampung agar bisa diberlakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:5 Zodiak Paling Gaul dan Paling Cuan, Modal Kawan Jadi Uang!

BACA JUGA:Ramalan Shio 27 Juni 2025, 5 Shio Ini Diprediksi Banjir Cuan di Pengujung Juni

Selain penegakan sanksi, Pemkot juga menggalakkan pembentukan bank sampah di seluruh kelurahan, sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga kebersihan dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Kalau semua sadar, kota kita akan jauh lebih bersih dan sehat. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal tanggung jawab bersama,” pungkas Riduan.

 

Kategori :