HONDA

Langgar Perda Sampah, Pemkab Kepahiang Siap Berlakukan Denda hingga Rp500 Ribu

Langgar Perda Sampah, Pemkab Kepahiang Siap Berlakukan Denda hingga Rp500 Ribu

Bupati Zurdi Nata memantau langsung pemasangan plang imbauan larangan membuang sampah sembarangan di beberapa titik--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menunjukkan komitmen kuat dalam menangani persoalan sampah dengan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah

Aturan ini tidak hanya mengatur sistem pengelolaan yang lebih tertib, tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi warga untuk membuang sampah sembarangan. 

“Aturannya sudah jelas, jadi tak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan aturan yang ada,” ujar Bupati Zurdi.

BACA JUGA:Sungai Menghitam di Mukomuko: PT DDP Diduga Abaikan Lokasi Tercemar, Warga Siap Turun Tangan!

BACA JUGA:Geger! Kejati Bengkulu Periksa Belasan Saksi Usai Obrak-Abrik Sekretariat DPRD: Ada Dugaan Korupsi SPPD dan Ma

Ia mengingatkan bahwa sanksi berupa denda antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu akan mulai diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar aturan.

Langkah awal dari kebijakan ini sudah dilakukan melalui sosialisasi dan pemasangan plang larangan membuang sampah sembarangan di 40 titik strategis di wilayah Kepahiang. 

Ini menjadi peringatan bahwa penegakan aturan kini bukan sekadar wacana.

Tak hanya mengandalkan sosialisasi, Pemkab Kepahiang juga menyerahkan pengelolaan sampah secara langsung kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) di tiap kelurahan.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Bongkar Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal: Hutan Lindung Jadi Sasaran!

BACA JUGA:Stop Pungli! Wali Kota Dedy Wahyudi Pastikan PPDB SMP di Bengkulu Gratis dan Anti-Kecurangan

KUB inilah yang menjadi ujung tombak dalam tata kelola sampah dari rumah warga hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Setiap KUB telah dibekali kendaraan roda tiga yang berasal dari dana kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: