
RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi besar.
Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut), dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp231,8 miliar.
Dari konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dua dari lima tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Mereka adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut dan RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA:Stok Aman, Harga Stabil: Warga Lebong Tenang Hadapi Fluktuasi Bahan Pokok
BACA JUGA:Tekan PMI Ilegal, Rejang Lebong Dorong Edukasi dan Satgas Khusus Tenaga Migran
“Satu, TOP selaku Kadis PUPR Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD sekaligus PPK,” ungkap Asep dikutip dari Antaranews.com.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HEL, merupakan PPK dari Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni KIR, Direktur Utama PT DGN, dan RAY, Direktur PT RN yang juga merupakan anak kandung dari KIR.
Kelima tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (26/6) malam.
BACA JUGA:Permintaan Tinggi, Harga Kelapa di Kaur Terus Naik dan Diprediksi Makin Melambung
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp5,5 Miliar di Sekretariat DPRD Kaur, Jaksa Terus Dalami Fakta Baru
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan skema pengaturan proyek agar perusahaan milik KIR dan RAY memenangkan tender secara tidak sah.
“Di sini sudah terlihat adanya kecurangan. Seharusnya semua proyek melalui proses lelang yang transparan,” tegas Asep.
Menurut KPK, KIR dan RAY memberikan sejumlah uang kepada RES dan HEL sebagai imbalan atas pengaturan proyek, termasuk lewat sistem e-catalog.