
HEL sendiri diketahui menerima Rp120 juta dari Maret 2024 hingga Juni 2025, untuk memuluskan penunjukan PT DGN dan PT RN dalam proyek rehabilitasi jalan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Genjot Perbaikan Jalan di 3 Kabupaten, Target Rampung Akhir 2025
“HEL karena jabatannya mengatur agar dua perusahaan itu menang proyek. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tambah Asep.
Dari OTT tersebut, turut disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp231 juta.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
Asep menegaskan bahwa KPK akan terus menindak tegas pelaku korupsi di sektor infrastruktur.
BACA JUGA:Cuan Saat Liburan Sekolah? Gen Z Bisa Dapat Uang Cuma Modal Rebahan di Rumah!
BACA JUGA:Waspada! Ini 6 Tanda Tubuh Kamu Sedang Stres Berat dan Butuh Istirahat Segera
“Korupsi di proyek jalan tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merampas hak rakyat atas akses jalan yang layak,” pungkasnya.