
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati dan Ketua DPRD.
BACA JUGA:Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Sidang Putusan Digelar Terbuka
BACA JUGA:Kolaborasi Romantis Keisya Levronka dan Nyoman Paul, Rilis Single 'Denganmu Saja'
Momen ini menandai babak baru dalam siklus penganggaran daerah dan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Harapan kami, melalui pengesahan perda ini, kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran di Kabupaten Rejang Lebong dapat semakin baik, sehingga pembangunan daerah bisa lebih merata, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat luas,” ujar Ketua DPRD Yayan menutup sesi paripurna.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Bupati Fikri Tekankan Pertahankan WTP BPK, DPRD Rejang Lebong Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024