Rampas HP Pelajar di Kos-kosan, Pemuda Bersamurai di Bengkulu Tertunduk Lesu 'Diterkam' Macan Ratu

Rabu 09-07-2025,13:50 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

“Saat menerima laporan, tim langsung meluncur ke lokasi, dan sampai di lokasi ternyata pelaku masih berada di seputar kawasan tersebut dan langsung kita amankan,” tutup Tomson.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.

 

Kategori :