
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah, pada Rabu 16 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisol SH, MH ini menghadirkan ketiga terdakwa untuk didengarkan keterangannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan agenda pemeriksaan terhadap peran para terdakwa, terutama terkait dugaan pengumpulan dana untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.
Salah satu poin krusial dalam sidang adalah pernyataan Avriansyah, mantan ajudan Rohidin, yang menyebut dana yang dikumpulkan untuk keperluan politik Rohidin mencapai sekitar Rp30 miliar.
BACA JUGA:Bulog Salurkan 3.247 Ton Beras Bantuan untuk 162 Ribu Warga Bengkulu
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan BBM ke Bengkulu Aman, Kapal Tanker Telah Bersandar di Pulau Baai
Dana tersebut, menurutnya, berasal dari berbagai pihak dan sempat disimpan di rumah pribadinya.
“Dana tersebut merupakan hasil pengumpulan uang dari Pak Rohidin, bukan permintaan secara langsung. Beliau memohon bantuan kepada sejumlah pihak,” kata Avriansyah.
Sementara itu, Isnan Fajri, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, mengaku berada dalam tekanan moral karena jabatannya.
Ia menyebut dirinya tidak memiliki kekuatan untuk menolak permintaan atasannya saat itu.
“Saya tidak punya kuasa untuk menolak. Saya harus menjaga netralitas ASN, namun posisi saya saat itu sangat sulit,” ujar Isnan Fajri.
Isnan juga mengungkap bahwa ia sempat ingin pensiun sebelum Pilkada 2024, namun tetap menjalankan tugas hingga akhirnya terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam kesaksiannya, Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa dorongan untuk kembali maju dalam Pilkada 2024 berasal dari sejumlah pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah).