BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah rumah pribadi milik pengusaha tambang batubara, Bebby Hussy, di kawasan Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu pada Kamis 17 Juli 2025.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan batubara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak tujuh penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dengan pengawalan ketat dari personel TNI.
Ada lima anggota TNI bersenjata laras panjang dari Korem 041 Garuda Emas dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bengkulu tampak berjaga di sekitar kediaman Bebby Hussy untuk mengamankan proses penggeledahan.
BACA JUGA:70 Kasus HIV Terdata di Kota Bengkulu, Pemkot Kuatkan Edukasi dan Pemeriksaan Gratis
BACA JUGA:BPJS Gratis Pemkot Bengkulu Ringankan Beban 14 Ribu Jiwa Warga Kurang Mampu
Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar 26 menit setelah tim masuk ke rumah, Bebby Hussy tampak meninggalkan rumah dengan alasan sakit.
Meski begitu, penggeledahan tetap dilanjutkan dengan didampingi oleh adik Bebby dan kuasa hukum keluarga.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP).
Diduga kuat, aktivitas eksplorasi yang dilakukan perusahaan milik Bebby Hussy dilakukan di luar wilayah yang tercantum dalam IUP resmi.
BACA JUGA:Wagub Mian Resmikan Grand Opening RS Asta Medika, Dorong Pelayanan BPJS untuk Bantu Rakyat
BACA JUGA:130 Ambulans Tiba di Bengkulu, Program “Bantu Rakyat” Gubernur Mulai Nyata di Desa
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun status hukum Bebby Hussy dalam perkara tersebut.