
SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma terus bergulir panas.
Setelah menggeledah rumah pribadi mantan Bupati Seluma berinisial ME, kini giliran rumah anaknya, JR, yang berada di Kota Bengkulu ikut disasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Jumat, 18 Juli 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, bersama sejumlah pejabat utama kejaksaan dan dikawal anggota Kodim 0425/Seluma.
"Iya, kemarin kami melakukan penggeledahan di rumah JR, anak dari ME. Lokasinya di Kota Bengkulu," ujar Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH., MH, Sabtu, 19 Juli 2025.
BACA JUGA:PGN Kucurkan Beasiswa untuk 40 Mahasiswa Berprestasi! Siapkan Generasi Tangguh Hadapi Dunia Kerja
BACA JUGA:Kapolri Puji KOKAM Pemuda Muhammadiyah: Garda Muda Penjaga Keamanan Bangsa!
Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita satu bundel berkas yang berisi tujuh item surat-surat berharga, yang diduga milik eks Bupati Seluma.
Semua barang bukti kini telah diamankan di Kantor Kejari Seluma.
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi ME di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan.
Meski dokumen yang dicari tak ditemukan, penyidik berhasil menyita satu koper besar berwarna hitam dari kamar utama.
BACA JUGA:April Yones Segera Dilantik Jadi Ketua DPRD Seluma, Dijadwalkan 18 Agustus! Ini Fakta Lengkapnya
BACA JUGA:Prabowo Hadiri Penutupan Kongres PSI di Solo, Gibran Dampingi Langsung! Kaesang Resmi Terpilih Lagi!
Koper tersebut belum dibuka karena terkunci kode dan akan dibuka saat keluarga ME hadir menyaksikan prosesnya.
"Kami menduga ada dokumen penting di dalam koper itu," kata Kajari Eka Nugraha.
Jika pihak keluarga tidak datang, penyidik akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.