Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Bengkulu Geledah Sucofindo

Senin 21-07-2025,12:53 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Bengkulu Geledah Sucofindo

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tambang batu bara. 

Pada Senin 21 Juli 2025, penyidik Kejati Bengkulu menggeledah Kantor Sucofindo yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Penggeledahan ini dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat TNI bersenjata lengkap. 

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Bengkulu karena proses penggeledahan masih berlangsung.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo II Cabang Bengkulu, Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Batu BaraBACA JUGA:Remaja Anggota Gengster di Bengkulu Ditangkap Polisi, Aksi Viral Serang Petugas Parkir Rumah Sakit

Langkah hukum ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan korupsi sektor pertambangan di Bengkulu yang tengah diselidiki intensif. 

Sebelumnya, Kejati juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk kantor PT Tunas Bara Jaya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta rumah pribadi salah satu pemilik perusahaan tambang, Bebby Husy.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan di KSOP berkaitan dengan izin distribusi dan pelayaran batu bara. 

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri proses perizinan terkait muatan batu bara ke kapal tongkang.

“KSOP merupakan titik penting karena setiap kapal yang akan keluar membawa batu bara harus mendapatkan izin. Dugaan keterlibatan pihak KSOP masih kami dalami lebih lanjut,” kata Danang, Senin 21 Juli 2025.

BACA JUGA:Terlibat Dua Kejahatan, Saudara Kembar Pencurian Mobil Damkar Pemkab RL Bikin Geger Dua Provinsi

BACA JUGA:Aksi Kabur Manusia Silver Berujung Pendataan, Ini Kata Dinsos

Dari penggeledahan sebelumnya, tim Kejati Bengkulu berhasil menyita sejumlah dokumen yang diyakini memiliki keterkaitan dengan transaksi jual beli batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang tengah diperiksa.

Lebih lanjut, dengan adanya temuan menarik dari penggeledahan di Kantor Tunas Bara Jaya, meski pihaknya belum bisa mengungkapkan secara detail informasi tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

Diketahui, dalam perkara ini Kejati Bengkulu telah memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 300 miliar rupiah. 

Kategori :