
Selain kerugian finansial, aktivitas tambang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Penyidik menduga kegiatan perusahaan dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam operasional pertambangan batu bara tersebut.