"Setelah pengesahan Raperda menjadi Perda, pihak kami berharap sebelum satu tahun, atau paling lambat satu tahun, Perda ini sudah diundangkan. Kalau bisa, sebelum enam bulan sudah diundangkan. Setelah itu, diharapkan dapat berjalan dengan lancar," kata Busra.
Busra juga menjelaskan bahwa setelah pengesahan, lembaga legislatif memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan Perda tersebut di lapangan.
Sementara tugas eksekutif meliputi penomoran, pencatatan di lembaran daerah, serta tanggung jawab penuh dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat luas.
"Tugas pemerintah daerah berikutnya mensosialisasikan tentang lima perda ini, dan lembaga dewan melalui reses mensosialisasikan lima perda ini kepada masyarakat," tutupnya.
Dengan disahkannya lima Perda strategis ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel.(Adv)