RAKYATBENGKULU.COM - Pasar emas domestik kembali bergejolak. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Sabtu 16 Agustus 2025, mengalami penurunan signifikan.
Setelah sehari sebelumnya anjlok Rp24.000, kini emas Antam kembali tergerus Rp13.000 per gram menjadi Rp1.896.000.
Penurunan ini menandai koreksi tajam dalam dua hari terakhir, dengan total pelemahan Rp37.000 dari posisi Rp1.933.000 per gram pada Kamis lalu.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas Antam kini tercatat sebesar Rp1.742.000 per gram.
BACA JUGA:Drama Enam Gol di Anfield, Liverpool Taklukkan Bournemouth dengan Cara Dramatis
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 16 Agustus 2025: Gemini Bicara Nyata, Taurus Stabil dalam Finansial
Fluktuasi harga emas kali ini menjadi sorotan para investor.
Bagi sebagian pelaku pasar, emas yang selama ini dianggap instrumen lindung nilai (safe haven) kini kembali diuji seiring tekanan global terhadap komoditas logam mulia.
Penguatan dolar AS dan potensi kenaikan suku bunga The Fed kerap disebut sebagai faktor utama yang menekan harga emas internasional, sehingga berimbas pada harga emas di dalam negeri.
Namun, bagi investor jangka panjang, momentum penurunan ini justru dianggap peluang untuk melakukan akumulasi.
Pasalnya, harga emas cenderung stabil dalam horizon investasi jangka menengah hingga panjang.
BACA JUGA:Akhir Pekan Seru Bareng Teman, Sabrina BRI Jadi Solusi Cari Tempat Nongkrong Hits dan Asyik Terdekat
Selain mencatatkan penurunan harga, pembelian dan penjualan emas Antam juga tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.