Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
BACA JUGA:HUT RI Ke-80, Gubernur Helmi Tegaskan Pentingnya Merah Putih sebagai Simbol Persatuan
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Sabtu 16 Agustus 2025:
0,5 gram: Rp998.000
1 gram: Rp1.896.000
2 gram: Rp3.732.000
3 gram: Rp5.573.000
5 gram: Rp9.255.000
10 gram: Rp18.455.000
25 gram: Rp46.012.000
50 gram: Rp91.945.000
100 gram: Rp183.812.000
250 gram: Rp459.265.000
500 gram: Rp918.320.000