“Kita kenakan tersangka EG dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat sebagaimana pasal tersebut tersangka terancam 5 tahun penjara,” tutup Sujud.
Sementara itu, pacar tersangka, Dea, mengungkap kondisi luka yang dialami korban.
BACA JUGA:Tersinggung Nyaris Diserempet, Tiga Pemuda di Bengkulu Keroyok Warga hingga Luka
BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Hebat di Talang Baru Mukomuko, Rumah Warga Ludes Dilalap Api
Fajri mengalami dua tusukan di bagian belakang tubuhnya, sedangkan Rega terluka di wajah serta bahu kanan.
Meski sempat kritis, keduanya kini berangsur pulih setelah mendapat perawatan medis.