Dengan Suara Bergetar, Ini Pesan Terakhir Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu 27-08-2025,14:57 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, berikan pesan terakhir usai divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dalam perkara gratifikasi dan pemerasan.

Dengan suara bergetar, Rohidin menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan tersebut dengan penuh keikhlasan, meski tidak sedikit luka yang ia rasakan.

Di hadapan para awak media dan keluarga ketiga terdakwa, Rohidin Mersyah menegaskan tidak akan mencari kambing hitam ataupun menyalahkan pihak manapun atas kasus yang menjeratnya.

Ia memilih berserah diri kepada takdir Tuhan, sembari meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan terbuka.

BACA JUGA:Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Isnan Fajri Dihukum 7 Tahun Penjara dan Mantan Ajudan 5 Tahun

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp39,6 Miliar

“Saya ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepada saya, saya tidak menyalahkan siapa pun. Saya yakin, dalam hidup saya, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” kata Rohidin usai persidangan, Rabu 27 Agustus 2025.

Baginya, vonis tersebut adalah kenyataan pahit yang harus ia jalani sebagai bentuk tanggung jawab.

Mantan Gubernur Bengkulu itu pun menegaskan siap menjalani seluruh konsekuensi hukum, tanpa menaruh dendam ataupun tudingan terhadap pihak lain.

“Bismillahirrahmanirrahim, saya terima dengan ikhlas. Kebenaran pasti akan ada di titik yang benar,” tutup Rohidin.

Diketahui, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fokus Pengembangan Desa Wisata, Dorong UMKM dan Ekonomi Warga

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Rabu 27 Agustus 2025, Naik Rp8.000 per Gram

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura.

Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

Kategori :