Dengan Suara Bergetar, Ini Pesan Terakhir Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu 27-08-2025,14:57 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito

Hakim juga mencabut hak politik Rohidin selama dua tahun setelah ia menjalani pidana pokok.

Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dan, mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Kategori :