Hakim juga mencabut hak politik Rohidin selama dua tahun setelah ia menjalani pidana pokok.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dan, mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.