Tak Diserahkan, Kendaraan Dinas OPD Bisa Dinyatakan Hilang oleh Pemkot

Jumat 29-08-2025,08:38 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Pendataan ini tidak hanya mencakup keberadaan fisik kendaraan, tetapi juga pemeriksaan kondisi, status pembayaran pajak, serta kelayakan pemakaian.

 Pemkot berharap upaya ini dapat meningkatkan disiplin OPD dalam mengelola aset daerah sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Selain itu, langkah tegas ini juga diharapkan memberi contoh nyata kepada masyarakat bahwa pemerintah turut menegakkan kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam hal administrasi pajak.

 

BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Pemkot Bengkulu Tertibkan Kendaraan Dinas, OPD Wajib Kumpulkan di Halaman Balai Kota

 

Kategori :