Rusmayadi menambahkan, hasil final dari BKN kemungkinan bisa saja lebih sedikit dibandingkan usulan Pemprov karena adanya potensi kendala administrasi.
Namun, ia menegaskan jumlah penerima tidak akan bertambah dari angka yang sudah diajukan.
“Kalau kurang bisa saja, namun jika bertambah itu tidak,” pungkasnya.
Proses pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK sendiri merupakan isu nasional yang saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah pusat.
BACA JUGA:Harian Rakyat Bengkulu Rayakan HUT Ke-24, Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Lokal Terbuka
BACA JUGA:Demo Batal, Aliansi Mukomuko Bangkit Temui DPRD Sampaikan 5 Tuntutan
Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini membantu kinerja pemerintahan daerah.
Bagi ribuan Non-ASN Bengkulu yang masih menunggu keputusan, hasil verifikasi BKN akan menjadi penentu masa depan mereka sebagai aparatur negara berstatus kontrak resmi.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 48 Honorer Pemprov Bengkulu Batal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu