Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, mantan ajudan Rohidin, Evriansyah, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sedangkan, Evriansyah telah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.