Putusan Belum Inkracht, Rohidin Mersyah Masih Punya Waktu Ajukan Banding

Rabu 03-09-2025,15:49 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, mantan ajudan Rohidin, Evriansyah, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. 

Sedangkan, Evriansyah telah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

 

Kategori :