BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kecanduan judi online kembali memakan korban.
NS (28), warga Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di rumah warga Desa Taba Tembilang, pada 29 Agustus lalu.
Bukannya ditangkap karena perjudian yang digelutinya, NS justru ditangkap polisi lantaran ulah nekatnya mencuri uang tunai Rp1.250.000 dan satu unit ponsel Infinix milik Sinar Wana.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong.
Mirisnya, ponsel curian tersebut langsung dijual pelaku dengan harga hanya Rp280 ribu.
Sementara uang hasil pencurian dan penjualan ponsel semuanya dihabiskan untuk membeli chip judi slot.
BACA JUGA:Pencarian Berakhir Duka, Korban Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa Tersangkut di Bawah Perahu
BACA JUGA:Sejarah Bengkulu yang Jarang Terungkap, Dari Rafflesia hingga Singapura yang Gagal
“Uangnya saya belikan chip untuk judi slot, semuanya habis karena kalah,” ungkap NS di hadapan penyidik.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, S.IK melalui Waka Polres Kompol Januari Sitirto, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan banyak akun judi online di ponsel milik tersangka.
“Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencurian, tetapi kasus ini masih kita kembangkan untuk memastikan apakah ada kaitan dengan pencurian lain,” terang Kompol Januari.
Ia menegaskan bahwa maraknya kasus kriminal yang berawal dari kecanduan judi online harus menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama orang tua.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM di Kabupaten Lebong Dalam Kondisi Aman
BACA JUGA:Bengkulu Satukan Langkah Kelola Hutan Berkelanjutan Lewat Lokakarya Multipihak