Penyuluh juga diminta membantu proses pengajuan agar lebih cepat.
Syarat pengajuan Kartu Kusuka dinilai cukup mudah.
Nelayan hanya perlu menyiapkan KTP, KK, dan surat keterangan dari desa.
Semua berkas lalu diserahkan ke penyuluh untuk diinput ke sistem KKP.
Eddy berharap, hingga akhir tahun 2025, seluruh nelayan di Mukomuko sudah memiliki Kusuka. “Kami ingin tak ada lagi nelayan yang tertinggal dari program pemerintah,” ujarnya.