Kota Bogor Terima Dana Bagi Hasil Rp14,9 Miliar dari Pemerintah Pusat

Minggu 14-09-2025,20:42 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

JAWA BARAT, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Bogor, Jawa Barat, dengan total Rp14,9 miliar. 

Penyaluran tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Dana DBH ini bersumber dari pajak, cukai, dan sektor sumber daya alam (SDA). 

Sesuai KMK, penyaluran dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum dalam rangka Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Rincian Pajak dan PBB

Dari total DBH, sektor pajak menyumbang Rp7,34 miliar. Rinciannya:

BACA JUGA:Kota Bandung Terima Dana Bagi Hasil Rp16,9 Miliar dari Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Kabupaten Tasikmayala Terima Dana Bagi Hasil Rp15,8 Miliar dari Pemerintah Pusat

PPh Pasal 21: Rp6,84 miliar

PPh Pasal 25/29: Rp500,65 juta

Selain itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp762,29 juta dengan rincian:

Bagian daerah migas: Rp430,16 juta

Bagian daerah non-migas: Rp38,75 juta

Bagian daerah panas bumi: Rp176,75 juta

Bagian daerah perkebunan: Rp83,12 juta

Kategori :