28 Desa Mandiri di Mukomuko, Pencapaian Positif dalam Pemberdayaan Desa

Selasa 14-10-2025,15:09 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dari total 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Mukomuko, sebanyak 28 desa kini tercatat sebagai desa mandiri. 

Hal ini merupakan pencapaian signifikan dalam program pemberdayaan desa yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025, dari 148 desa yang ada, kini 28 desa telah berstatus desa mandiri, 93 desa berstatus maju, dan 27 desa masih tergolong berkembang," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd, pada Selasa 14 Oktober 2025.

Menurut Ujang, sebelumnya hanya ada 20 desa yang berstatus desa mandiri di Kabupaten Mukomuko. 

Namun, tahun ini terjadi penambahan jumlah desa mandiri menjadi 28 desa, berkat perkembangan dan upaya yang dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat setempat.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Dukcapil, Masyarakat Mukomuko Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan Lewat Kantor Desa

BACA JUGA:Teuku Zulkarnain Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Bengkulu 2025–2029, Janji Bangkitkan Prestasi Olahraga Daerah

"Sebelumnya ada 20 desa mandiri, dan sekarang ada penambahan 8 desa sehingga desa mandiri di Mukomuko menjadi 28 desa," jelas Ujang.

Dengan tambahan desa mandiri ini, "status Indeks Desa di Kabupaten Mukomuko terus menunjukkan tren positif. Ini hasil kerja sama yang solid dari semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat desa,” tambahnya.

Desa yang telah berstatus mandiri akan menerima alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam dua tahap yang berbeda. 

Penyaluran Dana Desa untuk desa mandiri akan dilakukan dengan persentase 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua. 

BACA JUGA:Bulan Inklusi Keuangan 2025, OJK Bengkulu Komitmen Tingkatkan Akses Keuangan Inklusif

BACA JUGA:Operasi Musang Nala 2025, Polres Bengkulu Tengah Berhasil Ringkus 8 Tersangka Kejahatan

Sementara itu, desa dengan status reguler akan mendapatkan 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua.

"Ada perbedaan sistem pencairan dana desa untuk desa mandiri dan desa reguler. Mudah-mudahan saja, kedepannya, semua desa di daerah ini bisa menjadi desa mandiri," tutup Ujang Selamet.

Kategori :