MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak mulai menunjukkan hasil nyata.
Sepanjang tahun 2025, jumlah kasus ternak lepas liar di wilayah ini menurun drastis.
Data Dinas Satpol-PP Mukomuko mencatat, pada tahun 2022 terdapat 22 kasus ternak lepas liar, kemudian meningkat menjadi 26 ekor pada 2023.
BACA JUGA:16 Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II, DPMD Siap Jemput Bola
Namun pada 2024, jumlahnya kembali turun menjadi 22 ekor. Sementara itu, hingga Oktober 2025, hanya 8 ekor ternak yang terjaring razia.
“Untuk tahun ini hanya ada 8 ekor ternak yang kami amankan. Angka ini turun sangat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Satpol-PP Mukomuko, Jodi, Minggu (19/10/2025).
Jodi menjelaskan, penurunan jumlah pelanggaran ini merupakan bukti meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya para pemilik ternak, untuk mematuhi aturan daerah.
BACA JUGA:Dr. H. Al Muzammil Yusuf Bawa Pesan Kebangsaan: Empat Pilar Jadi Jangkar Moral Bangsa di Era Global
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terus Genjot Solusi Kekurangan Listrik Sekolah Lewat Program Digitalisasi
Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari sosialisasi dan edukasi yang rutin dilakukan oleh Satpol-PP bersama pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kesadaran warga untuk mengandangkan ternaknya mulai meningkat. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah kasus terus menurun,” katanya.
Dalam proses penertiban, Satpol-PP Mukomuko selalu mengedepankan pendekatan persuasif.
Pemilik ternak lebih dulu diberi imbauan sebelum dilakukan tindakan tegas seperti penangkapan atau denda.
“Kami selalu utamakan edukasi dan peringatan. Tindakan tegas diambil hanya jika pemilik tidak mengindahkan imbauan,” tegasnya.