Beraksi Saat Listrik Padam, 3 Pelaku Pembobolan Rumah di Bengkulu Utara Diciduk Polisi

Jumat 31-10-2025,13:23 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Akibat perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) dan/atau Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat rumah dalam kondisi gelap akibat pemadaman listrik atau sedang ditinggalkan.

 

Kategori :