Akibat perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) dan/atau Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat rumah dalam kondisi gelap akibat pemadaman listrik atau sedang ditinggalkan.